|
Menu Close Menu

Hendak Melarikan Diri, 2 Pelaku Spesialis Bongkar Rumah di Asahan diberi "Kado"

Rabu, 06 Maret 2019 | 12.45 WIB

NEWSPOST.ID ASAHAN - Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus 2 orang tersangka pelaku bongkar rumah yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Asahan. Kedua nya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki, karena berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri saat hendak ditangkap. 

Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan Selasa (05/3/2019) menjelaskan, bahwa kedua tersangka merupakan pelaku bongkar rumah yang kerap beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Asahan. 

Tersangka pertama bernama Awalludin alias Udin (34) warga Desa Pematang Sei Baru Dusun X Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Tersangka diringkus di kota Tanjung Balai 27 Februari 2019 lalu bersama barang bukti 4 unit handphone. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki nya, karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak ditangkap. 

Tersangka kedua bernama Hendri Putra alias Andi (29) warga Kelurahan Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Hendri membongkar rumah milik korban bernama Hendri Syahputra, warga Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, 7 Februari 2019 lalu. Tersangka kemudian ditangkap di kota Tanjung Balai pada tanggal 26 Februari 2019 lalu bersama barang bukti satu unit handphone merek Samsung. Tersangka juga dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan. 

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi di 8 lokasi berbeda. Dalam melakukan aksinya, mereka terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang tidak di kunci pintu ataupun jendela nya, kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban", ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, S.I.K, Kabag Ops Polres Asahan Kompol Marludin, Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Sahat Siahaan dan Kanit Pidum Ipda Khomaini. 

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. 

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang lain dan menyelidiki adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian ini", pungkas Faisal.
Bagikan:

Komentar