NEWSPOST.ID MINSEL - Tim Ranger Satuan Sabhara Polres Minahasa Selatan bersama Tim Paniki Polresta Manado menggagalkan aksi penggelapan 1 unit kendaraan bermotor roda empat jenis Toyota Avanza warna hitam nomor polisi DB 1786 LL, yang dilarikan dari Kota Manado menuju Gorontalo, Rabu (27/02/2019).
Berkolaborasi bersama personel Tim Paniki Polresta Manado, Polres Minsel akhirnya berhasil mengamankan mobil tersebut yang diketahui telah memakai TNKB palsu DN 470 AL, di wilayah Kecamatan Sinonsayang melalui serangkaian aksi pengejaran.
“Mendapat informasi tentang adanya penggelapan mobil yang mana dalam posisi melintas di wilayah hukum Polres Minsel, maka kami langsung menggelar perkuatan personel Tim Ranger, Polsek Tenga dan Polsek Sinonsayang dengan melakukan razia penyekatan wilayah perbatasan. Mobil tersebut akhirnya berhasil kami amankan di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di wilayah Kecamatan Sinonsayang,” terang Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan 3 (tiga) tersangka yakni RT alias Richard, 25 tahun; BB alias Brian, 28 tahun; dan MT alias Mario, 33 tahun.
“Barang bukti dan para tersangka diamankan di Polres Minsel untuk pemeriksaan awal selanjutnya dibawa ke Polresta Manado karena TKPnya di sana,” pungkas Kapolres.
Komentar