NEWSPOST.ID SERANG – Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan ZK alias IZ (28) pelaku perkara dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di daerah Jalan Soebandi, Karawaci Tangerang, Minggu (10/02/2019) sekitar pukul 19.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabidhumas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Senin (11/02/2019) membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh tim Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP/44/I/Res 1.24/ 2019/Spk, tgl 04 Februari 2019.
“Tim Reskrim Polsek Cikupa melakukan penyelidikan terhadap rumah kontrakan yang diduga tempat transaksi penyalahgunaan Narkotika, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat di ruumah kontrakan tersebut sedang melakukan transaksi Narkotika. Mendengar hal tersebut Tim Reskrim Polsek Cikupa langsung melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan tersebut,"terang Edy
Lebih lanjut Edy menjelaskan saat dilakukan penggledahan dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 buah kotak plastik warna Hijau yang didalamnya berisikan Narkotika diduga jenis Sabu dengan total berat bruto 3 (tiga) Gram, dan 1 buah timbangan gram digital warna Silver.
Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Cikupa Guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.
Waspada terhadap Oknum oknum tertentu yang mengaku dirinya mengatasnamakan anggota Kepolisian atau mengatasnamakan tersangka yang sudah ketangkap dengan modus menghubungi pihak keluarga dengan meminta untuk mengirimkan uang sebagai bentuk perdamaian dengan pihak kepolisian.
"Kami sangat serius berantas peredaran Narkoba demi menyelamatkan anak negeri dari barang haram tersebut,"imbuh Edy dengan tegas
Komentar