|
Menu Close Menu

Kedapatan Miliki Barang Haram, Lelaki ini dibekuk Polres Cilegon

Kamis, 07 Februari 2019 | 20.00 WIB

NEWSPOST.ID CILEGON - Satres Narkoba Polres Cilegon kebali meringkus seorang pria yang kedapatan miliki narkotika jenis sabu, Rabu (06/02/2019).

Penangkapan tersebut dilakukan personel kepolisian di samping stadion krakatau steel, Kota Cilegon 

Kabidhumas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi membenarkan, Satres narkoba Polres Cilegon telah menangkap pria berinisial AD (31)
Warga Kota Cilegon.

"AD ditangkap Satres narkoba Polres Cilegon karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

AKBP Edy Sumardi mengatakan, pada saat penangkapan, daritangan pelaku Satres Narkoba Polres Cilegon menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,23 Gram.

"Saat ditangkap AD didapati memilki paket sabu saat dilakukan penggeledahan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Edy mengajak seluruh masyarakat agar menjauhi dan Perangi narkoba. Narkoba adalah Barang Haram yang selain perbuatan yang melanggar hukum, penggunaan narkoba dapat merusak kesehatan dan mengancam jiwa serta merusak generasi bangsa.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba. Bukan hanya melawan hukum akan tetapi dapat merugikan bagi dirinya sendiri dan dapat menyebabkan kematian jika menggunaakan barang haram tersebut," himbau Edy Sumardi.

Edy Juga Menghimbau agar masyarakat tetap Waspada terhadap orang-orang yang tidak bertanggungjawab, jangan mudah tertipu dan Jangan mudah percaya jika di iming-imingi untuk menolong atau mengambil keuntungan tentang bisnis narkoba.

"Sangat disayangkan masih adanya masyarakat yang mengedarkan dan di suruh oleh oknum-oknum yang manfaatkan sebagai kurir dan media peredaran narkoba. Biasanya para pengedar narkoba tergiur bisnis dengan keuntungan yang berlipat," ujar AKBP Edy Sumardi 

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) uu no.35 th 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Bagikan:

Komentar