DHEANMEDIA.COM LAMPUNG - Direktorat Narkoba Polda Lampung melalui Polres Lampung Selatan dan Polres Lampung Timur berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabhu.
Pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2018 sekira pukul 07.00 wib, di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Kab. Lampung Selatan. Telah diamankan 5 orang tsk antara lain: AK (21th), MN (22th), RF (22th), NA (29th) dan BI (46th).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa : 15 (lima belas) buah koper merk polo yang didalamnya berisikan 295 (dua ratus sembilan puluh lima) buah paket dilakban berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam, 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold , 2 (dua) unit handphone merk Iphone warna abu -abu, 1 (satu) unit handphone merk Iphone warnahitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih, 1 (satu) kartu sim Axis.
Melalui pemeriksaan polisi menemukan modus operandi yaitu narkotika jenis ganja tersebut sudah dalam kondisi perpaket yang dikemas menjadi 295 (dua ratus sembilan puluh lima) paket dilakban coklat dengan berat bruto 295 (dua ratus sembilan puluh lima) kilogram, yang disimpan tersangka didalam 15 (lima belas) buah koper merk polo dan dibagi menjadi dua tempat penyimpanan yaitu 8 (delapan) buah koper merk polo disimpan di dalam kendaraan Toyota Kijang Innova warna gold dan 7 (tujuh) buah koper merk polo disimpan di dalam kendaraan Mitsubishi Pajero warna hitam.
Begitu Juga di Lampung Timur, Pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2018, di Desa Mulya Sari kec. Pasir Sakti kab. Lampug Timur telah diketemukan barang bukti berupa 2 (dua) karung plastik masing – masing berisi 30 (tiga puluh) paket dengan total 60 (enam puluh) paket berisi kristal - kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu.
Dan pada hari Senin tanggal 31 Desember sekira pukul 18.00 wib di jalan Raya Cayur kel. Keronjo kab. Tanggerang provinsi Banten, telah diamankan 1 orang tsk R als K (51th). Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) karung plastik masing – masing berisi 30 (tiga puluh) paket dengan total 60 (enam puluh) paket berisi kristal - kristal putih yang diduga keras narkotika jenis shabu.
Komentar