DHEANMEDIA.COM SOLO - Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo dilaporkan atas dugaan perusakan lahan Taman Sriwedari. Menanggapi hal tersebut, wali kota siap mengikuti proses hukum.
"Kalau dilaporkan ya saya ikuti proses hukumnya," kata Rudy kepada wartawan di Balai Kota Surakarta, Selasa (18/12/2018).
Mengenai laporan tersebut, Rudy justru mempertanyakan maksud 'perusakan' yang dituduhkan kepadanya. Dia mengaku menjalankan pekerjaan sesuai regulasi. Kita kan pakai izin mendirikan bangunan (IMB), ada sertifikatnya. Pasti sudah ada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Kok dibilang merusak?" kata dia. Dia pun mengklaim bahwa Pemkot Surakarta sudah memiliki sertifikat hak pakai (HP) nomor 40 dan 41. Dengan sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kalau sudah punya sertifikat ya berarti tidak merusak," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, ahli waris RMT Wirjodiningrat, RM Joko Pikukuh Gunadi melaporkan dugaan perusakan lahan Taman Sriwedari yang dilakukan Wali Kota Surakarta. Kasus tersebut tercatat dalam laporan pengaduan Polresta Surakarta bernomor STBP/691/XII/2018/Reskrim tertanggal 10 Desember 2018.
Gunadi juga menyertakan beberapa bukti yang menguatkan bahwa Sriwedari adalah milik ahli waris. Bukti tersebut di antaranya akta jual beli tanah dan putusan hukum terkait Sriwedari.
Komentar