DHEANMEDIA.COM SELAYAR - Bawaslu Kepulauan Selayar akan segera menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan KPU. Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu, Suharno, SH saat menggelar Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait Kamis, 06/12 di Aula Gakkumdu Kantor Bawaslu Jln. Dr. Sam Ratulangi Benteng Kepulauan Selayar.
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai upaya Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Instansi terkait. Yang dihadiri oleh Pihak Sat Pol PP dan Kesbang Pol yang mewakili Pemerintah daerah dan dari Pihak Kepolisian.
" Sebagaimana regulasi yang ada Penertiban APK ditertibkan oleh Sat Pol PP dengan rekomendasi dari Bawaslu sesuai tingkatannya dan Pihak Kepolisian selaku pengamanan", Jelas Suharno
Menambahkan penjelasan Ketua, Anggota Bawaslu Kepulauan Selayar Nurul Badriyah mengungkapkan bahwa penertiban APK meliputi APK Kampanye yang tidak sesuai Lokasi, Desaine dan bentuk sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sebelumnya pada tanggal 03 Desember 2018, Bawaslu telah mengundang dan melakukan pertemuan dengan Seluruh Parpol untuk menyamakan persepsi tentang APK. Dan saat ini Bawaslu dan Jajaran sesuai tingkatan di Kepulauan Selayar, sudah bersurat dan atau berkoordinasi dengan Parpol atau Caleg agar menertibkannya sendiri APK yang dinilai melanggar Ketentuan KPU.
" Oleh karenanya kami berharap rekan-rekan Partai Politik, dan Caleg yang telah disurati atau dikonfirmasi oleh Panwascam atau PPL agar mau menertibkan sendiri APK yang melanggar" Kata Nurul Badriyah.
Di akhir penjelasannya Ketua Bawaslu Suharno, SH menjelaskan bahwa pelaksanaan akan dilakukan secepatnya, untuk APK yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu, Panwascam dan PPL untuk ditertibkan kepada Partai Politik namun belum ditertibkan.
" Ada beberapa Baliho yang tidak mengandung unsur citra diri, namun sesuai dengan surat edaran baru Bawaslu, kita tetap dapat tertibkan dengan melihat lokasi pemasangan dan unsur estetika ", tutup Suharno.
AS
Komentar