DHEANMEDIA.COM MALANG - Pelaku berinisial W (35), warga Dusun Tambakrejo, RT 02 RW 05, Desa Budengan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Ia melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial D yang masih dalam pencarian.
Keduanya terakhir kali melakukan aksi pada Minggu (4/11) di sebuah rumah kos di Jalan Bendungan Sutami I Nomor 443 D, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto Utomo menyatakan, dalam melakukan aksinya kedua pelaku berbagi peran.
"Pelaku W bertugas mengamati situasi di lingkungan, sementara D yang melakukan eksekusi," ungkap Bambang saat memimpin rilis di Mapolres Malang Kota, Selasa siang (27/11/2018).
Setelah berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy, ia berencana membawa hasil curian tersebut ke Pasuruan untuk dijual.
"Saat akan membawa ke Pasuruan, kebetulan di Lawang ada razia yang dilakukan Polsek Lawang. Karena curiga, akhirnya pelaku diamankan dan diserahkan ke Polres Malang Kota," jelasnya.
Dari pengakuan W, kedua orang ini telah melakukan aksi pencuriannya yang kelima di Kota Malang.
"Ini aksinya yang kelima, sebelumnya mungkin beruntung. Kali ini apes dia tertangkap. Tapi satu orang inisial D masih DPO," tambah Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Komang menambahkan, setiap sepeda motor curian yang berhasil dijual pelaku W, mendapatkan komisi Rp 500 ribu per unit sepeda motornya.
"Pelaku W ini dapat komisi dari D yang jadi DPO sebesar Rp 500 ribu," pungkasnya.
Komentar