Berdasarkan laporan polisi 104 / XI / 2018 / Res. Pare / Sek. Soreang, tanggal 24 November 2018, telah terjadi tindak pidana pencurian di sebuah salon yang ada di kota Parepare. Tim Reskrim Polsek Soreang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing, Rusli (19) dan KR (15).
Kapolsek Soreang AKP I Komang Sudamayanta, Melalui Kanit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare Aiptu M.R. Parammasi mengatakan, Pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda satu diantaranya merupakan anak dibawah umur.
“ Modusnya pelaku ini berpura-pura datang ke salon untuk potong rambut, namun setelah melihat pemilik salonnya lengah ia pun langsung mengambil hp lalu pergi, “ Ujarnya Aiptu M.R. Parammasi
Selain mengamankan dua orang pelaku. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone dari hasil kejahatannya.
“ Kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya, melihat pelaku ini merupakan anak dibawah umur, mereka kita serahkan ke unit PPA Polres Parepare, guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut, ” Tuturnya
Komentar