DHEANMEDIA.COM TELUK WONDAMA – Kawasan hutan pada lokasi bandar udara baru Kabupaten Teluk Wondama di Mawoi, Distrik Wasior yang masih berstatus hutan untuk penggunaan terbatas (HPT) menjadi salah satu kendala yang menghambat pembangunan Bandara baru itu.
Pemkab mesti melakukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) agar kawasan tersebut bisa dikeluarkan dari status HPT. Kepala Dinas Perhubungan Bernard Setiawan, pada kamis kemari mengatakan, rancangan revisi RTRW saat ini tengah susun oleh Bappeda.
“Dimasukan dalam revisi tata ruang kemudian diusulkan provinsi kemudian dilakukan penetapan selanjutnya jadi bukan HPT lagi. Dalam tata ruang, kawasan itu adalah kawasan bandara yang bisa dimanfaatkan pemerintah, “ kata Bernard.
Bagian penting lain yang mendesak untuk diselesaikan adalah pengadaan tanah. Proses ini harus mengacu pada Peraturan Presiden tentang pengadaan tanah di mana harus dibentuk tim pengadaan tanah dengan dasar SK Gubernur.
“SK tim sementara masih di meja gubernur (Papua Barat), “ ujar mantan Sekretaris Kesbangpol ini.
Meski terkesan lamban, Bernard menjamin pembangunan Bandara baru yang merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo itu tetap akan terlaksana. Dia minta masyarakat bisa memahami karena pembangunan bandara memang selalu melewati proses yang panjang dan rumit.
“Bandara itu prosesnya rumit, tidak mudah membalikan telapak tangan. Prosesnya panjang jadi katakanlah sekarang tahap perencanaan kemungkinan tiga atau empat tahun kemudian baru tahap pembangunan. Jadi Wondama kita targetkan sebenarnya 2019 sudah ada landclearing kalau itu meleset ya 2020, “ pungkas Bernard. (Nday)
Komentar