DHEANMEDIA.COM JAYAPURA – Penangkapan terhadap 4 (Empat) orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Pembangunan Terminal Penumpang type B Kabupaten Nabire tahun anggaran 2016 oleh Team Penyidik Dit Reskrimsus Polda Papua,senin (19/11/2018) sekitar pukul 18.00 wit.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/23/I/SPKT/Polda Papua, tanggal 18 Januari 2018, tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Pembangunan Gedung Terminal Penumpang type B di Kabupaten Nabire T.A 2016 dan Surat Perintah Penyidikan nomor: Sprint.Sidik/06/I/2018/ Ditreskrimsus, tanggal 18 Januari 2018.
Para tersangka yakni Djuli Mambaya, ST, selaku pengguna anggaran, Yakob Yansen selaku PPTK, Sesean Ranteupa selaku Konsultan Pengawas, dan Jafet Arnold Sampul selaku Pelaksana Pekerjaan.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, AKBP Suryadi Diaz,melalui releasenya menjelaskan bahwa pada Tahun 2016 Dinas Perhubungan Provinsi Papua mengadakan Pembangunan Terminal Penumpang type B dengan menggunakan anggaran dari DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Nabire sebesar Rp. 8.200.000.000,- (Delapan Milyar Dua Ratus Juta Rupiah) dimana untuk kegiatan pelaksanaan sebesar Rp. 8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah) dan untuk pengawasan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Adapun yang menjadi Penyedia Jasa dalam kegiatan pembangunan Terminal Penumpang type B di Kabupaten Nabire tersebut adalah PT. Bina Karya Junior berdasarkan kontrak Kerja No. 050/2056/PHB-2016 tanggal 27 Agustus 2016 dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 hari kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp. 7.556.917.000,- (Tujuh Milyar Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah).
Kegiatan pekerjaan pembangunan Terminal Penumpang type B di Kabupaten Nabire tersebut yang selaku Konsultan Pengawas adalah CV. Triaxial berdasarkan kontrak nomor : 0502415/PHB tanggal 27 September 2018, dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp. 166.100.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah).
Adapun pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh Penyedia Jasa (PT. Bina Karya Junior) adalah pekerjaan devisi ulang (mobilisasi), devisi struktur (Beton K350, baja tulangan U24) dan pekerjaan pagar tembok dan BRC (tembok bata tela, ring balok beton bertulang, pasang tiang pagar dan pagar BRC).
Pada tanggal 04 Oktober 2016, PT. BKJ meminta agar dilakukan CCO dengan alasan bahwa luas gambar perencanaan tidak sesuai dengan luas lokasi sehingga terjadi perubahan volume dari RAB apabila dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana. Sehingga hal tersebut yang mendasari dilakukannya perhitungan ulang.
Atas pekerjaan tersebut dilakukan pembayaran oleh Dinas terkait sebanyak II (dua) tahap yakni tahap I (tahap pertama) dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2016 yaitu pembayaran uang muka sebesar 20% senilai Rp. 1.511.383.400,- (Satu Milyar Lima Ratus Sebelas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) dan pada tanggal 30 Desember 2016 dilakukan pembayaran tahap II (tahap kedua) atau pelunasan 100% senilai Rp. 6.045.533.600, – (Enam Milyar Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah).
Adapun dugaan penyimpangan yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut :
1.Dengan diadakannya CCO hal ini diduga perencanaan yang dilaksanakan dasar pembuatan HPS tidak sesuai dengan seharusnya;
2. Setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% ternyata hasil uji kuat tekan beton pada UPTD yang dilakukan oleh LPJK dan BPKP tidak mencapai K-350, sedangkan yang dijadikan dasar penagihan pembayaran 100 % oleh PT. BKR adalah hasil uji kuat tekan beton yang diduga direkayasa hasilnya (bukti terlampir dalam berkas);
3.Adapun mekanisme pembayaran yang tertuang dalam syarat khusus kontrak pembayaran dilaksanakan sebanyak 3 kali atau 3 tahap, namun pelaksanannya hanya dilakukan sebanyak 2 kali saja;
4.Bahwa atas pekerjaan telah diperoleh hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua dan terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.745.694.560,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) atas pembayaran 100% untuk kekurangan mutu atau kualitas beton K350 dan pembelanjaan baja tulangan U 24 tidak sesuai RAB.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Komentar