DHEANMEDIA.COM BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Bandung akan segera merealisasikan sanksi cabut pentil ban bagi kendaraan yang parkir sembarangan di ruas jalan terlarang. Langkah ini diupayakan untuk penertiban lalu lintas di Kota Bandung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, rencana sanksi pencabutan pentil akan dimulai pada 12 November mendatang. Namun jadwal ini bisa dipercepat atau diperlambat karena harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
Rencana pencabutan pentil tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran terkait penindakan pelanggaran parkir di beberapa tempat terlarang. Di antaranya parkir di atas trotoar, bahu jalan larangan leter P, leter S, dan lainnya.
"Sudah disampaikan ada beberapa daerah terlarang untuk parkir. Yakni trotoar, leter S, leter P, beberapa meter dari persimpangan, dekat hydrant dan lainnya ini sudah dimuat (dalam aturan)," kata Didi di Bandung, Senin (5/11).
Sebelumnya telah adanya sanksi berupa penggembokan ban motor dan mobil yang parkir sembarangan. Namun tindakan itu dinilai kurang efektif dan tidak menimbulkan efek jera. Karena petugas Dishub pun harus menunggu pengendara dengan waktu yang tidak terbatas.
"Gembok tetap berjalan. Kemarin kalau digembok, orangnya lagi jalan-jalan, pulang jam 10.00 malam kami tungguin. Jadi kaminya kerja ekstra keras. Kalau cabut pentil selesai, (tinggal) urusan dia," ujarnya.
Dalam artian di lapangan nanti akan ada beberapa sanksi yang akan dieksekusi oleh para petugas Dishub. Diantaranya gembok ban, cabut pentil, dan juga menempelkan stiker legal Dishub. Perihal stiker tetap berlaku agar masyarakat tahu bahwa yang memberikan sanksi tersebut adalah petugas di lapangan.
Komentar