DHEANMEDIA.COM BELGIA - Dalam rangka review implementasi skema Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT – VPA) Indonesia dan Uni Eropa (UE) sekaligus membahas strategi untuk meningkatkan ekspor wood and timber products Indonesia ke pasar Uni Eropa (UE), KBRI Brussel bersama dengan Fedustria (asosiasi pelaku usaha wood and furniture di Belgia), telah mengadakan acara “Interactive Dialogue on the FLEGT Scheme: Boosting Indonesian Wood and Timber Products Exports to the EU".
Dubes RI di Brussel Bapak Yuri O. Thamrin tegaskan dengan FLEGT, Indonesia ingin meningkatkan volume ekspor produk wood, timber, and furniture RI ke pasar Belgia dan Uni Eropa. “Terdapat peningkatan nilai ekspor RI ke UE sebanyak 3.4 % dari tahun 2016 (Euro 1.086 miliar) ke 2017 (Euro 1.12 miliar). Kita berharap produk ekspor produk kayu Indonesia semakin atraktif dan kompetitif di pasar UE terutama dengan hadirnya FLEGT yang 100% compliant dengan EU Timber Regulation (EUTR). Selain itu, beberapa tantangan seperti perbedaan HS codes dan loopholes di UE juga perlu ditangani dengan baik" tegas Dubes RI Brussel, Yuri Thamrin.
Indonesia telah konsisten mengimplementasikan FLEGT untuk produk kayu Indonesia. Pada kurun waktu November 2016 - Desember 2017, telah dikeluarkan 39,000 lisensi FLEGT ke EU. Pasar UE, yang mengimpor (total) kayu sebesar 17.5 miliar Euro pada 2016, merupakan pasar potensial yang masih dapat dieksplorasi lebih lanjut mengingat pada tahun yang sama ekspor Indonesia ke UE sebesar Euro 1.086 miliar.
Sebelum FLEGT Indonesia juga telah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), sistem multi-stakeholder yang memiliki 14 standar untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. Disamping itu, Indonesia juga memiliki Independent monitoring system untuk memantau proses pelaksanaan FLEGT.
Menurut Deputy General Manager Fedustria, Filip De Jaeger, bagi pelaku usaha di Belgia, FLEGT dipandang positif untuk memajukan perdagangan di sektor kayu antara Indonesia – UE karena memudahkan prosedur dagang berhubung tidak diperlukannya additional due diligence actions (persyaratan resmi tambahan yang perlu dilengkapi importir untuk pasar UE).
Sementara itu, Koen De Witte, CEO Altripan, salah satu importir terbesar asal Belgia, mengangkat bahwa dalam pelaksanaannya, belum banyak upaya sosialisasi mengenai FLEGT ke pembeli/importir di pasar Belgia sehingga tingkat pemahaman akan FLEGT masih rendah. Selain itu, menurutnya public services di negara-negara UE, sebagai bagian dari end user, perlu meningkatkan pemanfaatan produk-produk FLEGT.
Dalam rangka memfasilitasi penguatan kerja sama bilateral RI – UE di bidang wood, timber and furniture, dalam rangkaian kegiatan, KBRI bersama delegasi Kemenperin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan pengusaha dari Indonesia juga telah melakukan serangkaian pertemuan dan blusukan ke perusahaan/importir kayu setempat (Denderwood dan Vandecasteele) dan pusat riset kayu di Belgia (Wood BE).
Di UE, Belgia merupakan destinasi ekspor kayu dalam skema FLEGT VPA terbesar ke-empat di UE setelah Inggris, Belanda, dan Jerman dengan nilai sebesar Euro 117 juta pada 2017. Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi FLEGT untuk ekspor produk kayunya ke-28 negara di Uni Eropa, termasuk Belgia.
Komentar