DHEANMEDIA.COM YOGYAKARTA - Penataan dan pengendalian frekuensi radio menjadi salah satu tugas penting Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tujuannya untuk memastikan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat dan menjadi bagian dari upaya menyatukan Indonesia.
Sekretaris Ditjen SDPPI Sadjan menyatakan pengelolaan frekuensi yang dilakukan oleh Ditjen SDPPI mempunyai tiga lingkup kerja utama, yakni pengelolaan dan perizinan penggunaan frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas yang digunakan dalam proses telekomunikasi, baik melalui telepon seluler, handy talky (HT), microwive link, dan lain-lain.
Kedua sertifikasi perangkat telekomunikasi yang beredar dan digunakan di Indonesia. Sertifikasi sesuai dengan standar teknis ditujukan agar dalam penggunaan perangkat tidak saling mengganggu atau menimbulkan gangguan bagi pengguna lain perangkat lain.
Sertifikasi juga untuk menjamin perangkat yang digunakan berkomunikasi aman bagi masyarakat, tidak menimbulkan radiasi yang membahayakan kesehatan dan keamanan.
"Ketiga adalah terkait pengelolaan orbit satelit. Pengelolaan satelit juga merupakan hal yang sangat strategis mengingat wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau bisa mendapatkan akses telekomunikasi dengan baik," jelas Sadjan dalam Media Briefing Ditjen SDPPI di Yogyakarta, Jumat (24/08/2018).
Menurut Sadjan, pengelolaan frekuensi juga menjadi bagian penting untuk menyatukan Indonesia. "Pengelolaan frekuensi di wilayah perbatasan oleh Ditjen SDPPI melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di berbagai daerah sangatlah penting sebagai “sabuk pengaman” wilayah NKRI," katanya.
Sekretaris Ditjen SDPPI menyatakan dalam pengelolaan spektrum frekuensi radio, Ditjen SDPPI selalu melibatkan stakeholders untuk mewujudkan pemanfaatan frekuensi yang optimal.
"Ditjen SDPPI bersinergi dengan institusi-institusi terkait. Misalnya kalau di perbatasan selalu bekerja sama dengan RRI, TVRI, KPI, radio-radio lokal, juga Badan Nasional Pengelola Perbatasan, untuk mengawal wilayah perbatasan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio," jelasnya.
Media briefing Ditjen SDPPI di Yogyakarta ini diselenggarakan untuk menyosialisasikan mengenai sumber daya terbatas frekuensi radio serta tugas dan fungsi Ditjen SDPPI sebagai satuan kerja di Kemkominfo yang mengelola spektrum frekuensi radio.
Dalam media briefing ini hadir juga Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Freddy H. Tulung, Kasubdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI, Subagyo, dan Kepala Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI, Irawati Tjipto Priyanti.
Komentar