DHEANMEDIA.COM POLMAN - BNN Kab Polman kembali amankan 2 orang pengedar sabu diduga jaringan internasional, seorang laki-laki dengan inisial MR (prial/WNl/33thn) dan Seorang Perempuan dengan inisial FR ( wanital WM] 33 thn )
Dalam press release Kepala Badan BNN Kab Polman Muh Syabri Syam mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan di tempat yang berbeda. Selasa (20/08/2018)
Tersangka laki-laki dengan inisial MR diamankan pada hari Minggu di depan salah satu Bank di Kecamatan Campalagian pada hari Minggu tanggal 12/08/2018, dengan penyamaran petugas sebagai pembeli berhasil mengamankan empat paket narkotika jenis sabu siap edar. sedangkan wanita inisial FR diamankan pada hari Senin Tgl 20 Agustus 2018 di kelurahan pappang kecamatan Polewali juga dengan penyamaran anggota BNN Kab Polman sebagai pembeli dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram.
Kemudian petugas kembali menggeledah rumah tersangka FR dan ditemukan barang bukti sebanyak 50 gram.
Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut oleh BNN Kab Polman.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun dan maksimal seumur hidup.
Selain itu Kepala Badan BNN Kab Polman mengaku berhasil menyelamatkan -+ 1500 orang anak kab Polman dari pengaruh narkotika. (Zik)
Komentar