DHEANMEDIA.COM AMURANG, MINSEL - Personil piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pengrusakan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), MB (Man), 25 tahun, warga Kabupaten Sitaro, pada Selasa pagi (31/07/2018).
Kejadian curanmor terjadi pada Sabtu malam (28/07) di salah satu tempat pencucian mobil hidrolik yang ada di Kelurahan Pondang, Amurang Timur. “Hilangnya sepeda motor ini baru kami ketahui pada hari Minggu pagi dan segera kami laporkan ke pihak kepolisian Polres Minsel,” terang ibu Vilani Kewo, Owner tempat Pencucian Mobil Hidrolik.
Laporan aduan ini langsung direspon cepat oleh personil unit SPKT dengan mendatangi TKP dan melakukan proses penyelidikan. “Diduga pelaku merusak dahulu kamera cctv kemudian mengambil 2 (dua) unit sepeda motor jenis Honda nomor polisi DB 5910 AI dan Suzuki nomor polisi DB 6892 AH,” ungkap Ka SPKT Polres Minsel Aiptu Harto Tutu.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi dan langsung diamankan. “Tersangka berinisial MB alias Man diamankan di rumah kerabatnya, simpang tiga Desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur,” jelas Ka SPKT Polres Minsel Aiptu Harto Tutu.
Adapun tersangka MB (Man) diketahui merupakan mantan karyawan di tempat pencucian mobil, lokasi terjadinya curanmor. “Kasus ini telah ditangani Satuan Reserse Kriminal dan sedang dilakukan pengembangan guna mengungkap motif dan modus operandi curanmor,” tambah Aiptu Harto.
Dihubungi terpisah, Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mengatensi setiap laporan aduan maupun informasi yang disampaikan warga terkait kamtibmas.
“Setiap informasi ataupun aduan warga terkait masalah kamtibmas, langsung kami atensi dengan menerima laporan, mendatangi TKP serta melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” terang perwira polisi yang dikenal murah senyum ini.
Komentar