DHEANMEDIA.COM TONDANO - Hari Raya Idul Fitri 1439 H turut membawa kebahagiaan di lapas tondano, bertempat di Masjid At Taubah Lapas Kelas IIB Tondano, Petugas membacakan SK Menteri terkait Remisi dan 31 narapidana lapas tondano menerima remisi.
Remisi yang diterima 31 narapidana terbagi, dimana 2 orang narapidana mendapat 15 hari potongan masa hukuman, 25 orang menerima 1 bulan potongan masa hukuman dan 4 orang menerima 1 bulan 15 hari potongan masa hukuman.
Namun ada 26 narapidana yang belum mendapat remisi dikarenakan remisi yang diajukan belum disetujui dan ada beberapa narapidana yang melakukan pelanggaran.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Tondano Teguh Imanto bahwa remisi yang diterima narapidana ada prosesnya, sesuai dengan perilaku narapidana" tutur Kalapas (cc)
Komentar