|
Menu Close Menu

Cegah Tindak Pidana Korupsi Pemkab dan Kejari Sinjai Gelar Penyuluhan Hukum

Rabu, 18 April 2018 | 22.50 WIB


DHEANMEDIA.COM SINJAI-Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Hukum dan HAM menggelar Penyuluhan Hukum Pemerintah Daerah Kab.Sinjai dengan tema Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendampingan TP4D dan Pendamping Hukum Pemda yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Sinjai bekerjasama dengan Bagian Hukum dan HAM Setdakab.Sinjai yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang,  Rabu (18/4).

Acara ini dihadiri oleh Plt.Bupati Sinjai, Kepala Kejaksaan Negeri  Sinjai,Para asisten Setdakab.sinjai,para kepala OPD,para kabag Setdakab Sinjai,para camat se-kab.sinjai,para kepala desa se-kab.sinjai.

Penyuluhan Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai ini dibuka langsung oleh Plt.Bupati Sinjai. 
Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini dilaksanakan sangat relevan dengan pendampingan kepada para OPD dalam melaksanakan kegiatan.

"TP4D dapat  memberikan bantuan dan pendampingan kepada para kepala OPD dalam melaksanakan kegiatan.Saya mengharapkan kepada seluruh kepala OPD dan kepala desa se-kab.sinjai untuk mengikuti penyuluhan hukum ini sebaik mungkin dan semoga bermanfaat bagi kepala OPD dan kepala desa",jelasnya.



Nur Adi,SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai menyampaikan bahwa strategi penegakan hukum melalui implementasi peran dan tupoksi TP4D dan penegakan hukum bukanlah sebuah industri.

"Para pelaksana kegiatan biasanya melakukan kesalahan karena pengelola kegiatan tidak mengetahui prosedur dan aturan-aturan dan  pengelolaan keuangan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan,  pemberantasan korupsi dan penegak hukum harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga kelancaran program pembangunan,dan pendampingan dilakukan untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan,menjaga dan menegakkan wibawa pemerintah dan melindungi kepentingan masyarakat",jelasnya.

TP4D dibentuk untuk menghilangkan keraguan-keraguan aparatur negara dalam mengambil keputusan dan terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program strategi pembangunan nasional untuk kepentingan rakyat.(AMsin)
Bagikan:

Komentar